JAKARTA - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK menjadi pintu masuk untuk menjadikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Sprindik yang bocor ke publik itu bukannya palsu atau sekadar draft, tapi memang disiapkan untuk menjadikan AU tersangka.
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MH menanggapi sprindik dan kasus yang membelit ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia mengatakan, sprindik itu sifatnya tidak rahasia dan bisa dibuka ke publik karena sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Jadi yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas tersangka, " ujar Yusril dalam diskusi di Gedung DPR, Jumat (22/2).
Terkait dugaan adanya oknum KPK yang membocorkan dokumen tersebut kepada publik, Yusril menilai hanya Polri-lah yang berhak untuk mengusut kasus tersebut. Seharusnya, menurut Yusril, KPK mampu menjaga agar dokumen tersebut tidak sampai di tangan publik hingga tiba waktunya. “Seharusnya tidak diketahui oleh umum,” ucap Yusril.
Sprindik kata Yusril, bisa menjadi rahasia kalau memang ditentukan begitu oleh KPK. "Tapi yang jelas kalau yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” lontar mantan Menkum dan HAM itu.
"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.
Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.
Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)
Demikian pendapat pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH MH menanggapi sprindik dan kasus yang membelit ketua umum DPP Partai Demokrat tersebut. Dia mengatakan, sprindik itu sifatnya tidak rahasia dan bisa dibuka ke publik karena sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
"Jadi yang bocor itu adalah dokumen internal KPK yang berisi sebuah proses untuk menjadikan Anas tersangka, " ujar Yusril dalam diskusi di Gedung DPR, Jumat (22/2).
Terkait dugaan adanya oknum KPK yang membocorkan dokumen tersebut kepada publik, Yusril menilai hanya Polri-lah yang berhak untuk mengusut kasus tersebut. Seharusnya, menurut Yusril, KPK mampu menjaga agar dokumen tersebut tidak sampai di tangan publik hingga tiba waktunya. “Seharusnya tidak diketahui oleh umum,” ucap Yusril.
Sprindik kata Yusril, bisa menjadi rahasia kalau memang ditentukan begitu oleh KPK. "Tapi yang jelas kalau yang bocor itu bukan sprindik dan juga bukan draft, melainkan dokumen internal KPK mengenai proses pemeriksaan terhadap Anas sebelum menjadi tersangka,” lontar mantan Menkum dan HAM itu.
"Selama dokumen internal itu sebuah proses penyidikan, maka status Anas belum tentu tersangka. Kecuali kalau dalam bentuk sprindik, yang sudah diteken semua komisioner KPK, maka pasti Anas (jadi) tersangka. Namun kalau belum ada sprindik, dia (Anas) masih dalam proses untuk disidik,” terangnya.
Yusril juga mengakui bahwa saat terbitnya suatu dokumen yang bernama sprindik, artinya nama objek penyidikan dalam dokumen tersebut sudah menjadi tersangka. “Perintah penyidikan terhadap seseorang, artinya orang itu sudah menjadi tersangka,” tegas Yusril.
Hanya saja Yusril menyayangkan kenapa Anas tidak melaporkan KPK kepada aparat kepolisian dengan bocornya sprindik tersebut kalau dirinya merasa dicemarkan nama baiknya. Sebab, kalau tindak pidana bocornya sprindik itu ditangani internal KPK, maka hasilnya sulit bisa obyektif.(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heli Evakuasi Ditembaki, Pangdam Geram
Redaktur : Tim Redaksi