Polri Bingung Mekanisme Pelimpahan Tersangka ke KPK

Kompolnas Turun Ke Bengkulu

Rabu, 10 Oktober 2012 – 05:31 WIB
Kelompok Pemuda Anti Korupsi melakukan aksi di halaman gedung KPK Kuningan Jakarta, Selasa (09 Oktober 2012). Mereka meminta KPK untuk segera menangkap Irjen Pol Djoko Susilo terkait korupsi pengadaan mesin Simulator Sim di Korlantas Polri. Foto : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Mabes Polri mengaku akan patuh pada perintah presiden untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Meski begitu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan tetap melakukan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri.
     
Tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan kepada KPK sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10) malam. "Yang diserahkan jelas DS (Djoko Susilo) dan tiga orang lainnya. Sisanya di Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan kemarin (09/10).
     
Sedangkan dua tersangka yang tetap ditangani Polri yakni Kepala Primkoppol Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan (panitia lelang proyek simulator) dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Kedua tersangka tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun 2011.
     
Tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Tiga tersangka lain, yang sebelumnya juga ditetapkan oleh Polri, adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
     
Tiga tersangka inilah yang akan diserahkan kepada KPK. Namun, Polri masih akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung untuk mekanisme pelimpahan wewenang penyidikan sesuai koridor hukum.
     
Sebab, sebelumnya, tiga tersangka tersebut telah ditahan oleh Polri. Berkas ketiganya juga telah dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan telah dinyatakan belum lengkap atau P19. "Kami masih mencari formulanya, karena ini tidak diatur dalam KUHAP," kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
     
Di bagian lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan turun langsung ke Polda Bengkulu. Mereka akan mencari fakta terkait kasus Kompol Novel Baswedan. "Kami akan melaporkan temuan kami sebagai bahan masukan untuk presiden," kata anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi kemarin.
     
Kompolnas memang lembaga negara yang bertanggung jawab pada presiden. Kompolnas juga mempunyai anggota dari unsur pemerintah yakni Menkopolhukam dan Mendagri.  Apakah bisa independent - Edi menjamin akan berupaya semaksimal mungkin. "Kita akan minta data mengapa kasus yang sudah delapan tahun baru terungkap sekarang, ada apa sebenarnya," katanya.
     
Pemeriksaan itu akan dimulai dengan meminta keterangan dari Polda Bengkulu yang sekarang dipimpin Brigjen Benny Mokalu. "Tidak hanya dari unsur polisinya, tapi juga dari korban, keluarga, dan juga pihak kuasa hukum,"katanya.
     
Dalam catatan koran ini Benny Mokalu adalah penyidik kawakan di Mabes Polri. Namanya sempat tenar saat disebut dalam rekaman pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi November 2009. 

Benny Mokalu juga menjadi penyidik kasus Bibit Chandra yang akhirnya didepoonering. Kasus Bibit Chandra terkenal dengan kasus Cicak versus Buaya terjadi pada saat Kabareskrim dipimpin oleh Komjen Susno Duadji. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Industri Pertahanan Serap Tenaga Kerja Terdidik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler