JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya yang tidak memberikan izin keramaian untuk konser Lady Gaga, 3 Juni 2012 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Sebab, kata IPW, adalah tugas polisi untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Undang-undang Antipornografi.
"Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga adalah tugas Polda Metro Jaya untuk mencegah dan melarang pertunjukan tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, kepada JPNN, Kamis (17/5).
IPW berharap Polda Metro Jaya tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yg mengecam pelarangan tersebut.
"Sebab dalam Pasal 19 ayat B UU Antipornografi disebutkan (adalah tugas Polri untuk) melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," kata Neta.
Sementara, lanjut dia, dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. "Untuk itu IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi," katanya.
Ia menyatakan, pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus mau memahami bahwa negeri ini memiliki UU Antipornografi. "Jika mereka tidak mengindahkan UU tersebut harus siap-siap dilarang tampil oleh Polri," jelas Neta.
Ia membeberkan, sejumlah artis Indonesia sudah beberapa kali dicekal untuk tampil, terutama artis-artis dangdut karena dianggap memertontonkan pornoaksi."Jadi, sangat pantas pula, jika ada artis asing yang hendak memertontonkan pornoaksi segera dilarang, sehingga tidak ada diskriminasi dalam penegakan UU Antipornografi," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FDR Sukhoi Belum Juga Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi