Menurutnya, apabila kedua institusi ini memang ada persoalan maka seharusnya mereka bisa saling berkoordinasi dan membicarakanya secara baik. "Ketika koordinasi dan sinergi antara Polri dan KPK berjalan dengan baik, serta tanpa mengedepankan ego institusi masing-masing, maka saya yakin gugatan tersebut tidak perlu dilakukan," katanya, Minggu (28/10).
Indra menambahkan, sangat ironi sesama institusi yang dibiayai APBN justru saling menggugat secara materil dan imateril. Secara substantif, lanjut Indra, langkah KPK yakni melakukan penyitaan berkas-berkas dugaan kasus korupdi di Korlantas bukanlah sebuah pelanggaran. Sebab berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sangat jelas bahwa komisi antirasuah itu memiliki kewenangan melakukan pengeledahan dan penyitaan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan sepengetahuan saya, pengeledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur dan berkas-berkas yang disita saat itu juga telah diinventarisir dengan sepengetahuan Korlantas Polri. Jadi apabila gugatan ini tetap dilanjutkan, saya yakin gugatan Korlantas Polri tersebut akan dikalahkan atau ditolak oleh hakim," tambahnya.
Oleh sebab itu, Indra menyarankan agar Mabes Polri mencabut gugatan tersebut. Ia berkeyakinan jika gugatan tersebut tidak dicabut, Polri justru terkena imbas negatif.
"Dengan gugatan tersebut publik akan menilai bahwa Polri masih belum sepenuh hati menyerahkan penanganan kasus korupsi Simulator SIM kepada KPK. Melihat begitu ngototnya Korlantas Polri untuk mengambil berkas berkas-berkas yang disita KPK, akan memunculkan asumsi liar jangan-jangan ada berkas atau bukti tindak korupsi lain di luar Simulator SIM yang terbawa oleh KPK," kata Indra. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Reses, DPR Tagih Pertanggungjawaban Dahlan
Redaktur : Tim Redaksi