Polri Fokus Jalankan 3 Permintaan Presiden

Selasa, 09 Oktober 2012 – 00:43 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius mengatakan saat ini Markas Besar Polri fokus untuk menyelesaikan tiga poin penting yang diminta Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya pada Senin malam (8/10) kemarin.

Tiga instruksi Presiden itu di antaranya mengenai pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi proyek penngadaan alat driving simulator yang juga ditangani Polri dapat diserahkan ke KPK, mengkoordinasikan kembali masalah penugasan penyidik dengan KPK sebelum adanya peraturan pemerintah yang baru dan menunda penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan Kompol Novel Baswedan, karena diyakini waktunya kurang tepat saat ini.

"Dari lima butir penting yang disampaikan Presiden, yang baru kita operasikan, adalah tiga butir itu. Terutama dengan koordinasi dengan KPK," ujar Suhardi dalam jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Selasa (9/10).

Sementara permintaan untuk perbaharuan nota kesepahaman (MoU) antara Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK, kata Suhardi, belum dilakukan saat ini. Ketiga lembaga penegak hukum tersebut masih perlu bertemu dan merumuskan kembali naskah MoU baru yang tidak merugikan satu dengan yang lain. Apalagi MoU sebelumnya,  sempat menjadi masalah dan menjadi bahan perdebatan ketika Polri dan KPK sama-sama mengusut kasus dugaan korupsi proyek simulator.

"MoU tentu ada perintah dari Presiden untuk tinjau ulang, memperbaiki dan merevisi. Sehingga betul MoU ini betul-betul diaplikasikan," papar Suhardi.

Butir ke lima dari pidato Presiden adalah tentang Revisi Undang-Undang KPK yang selama ini dianggap publik sebagai bentuk pelemahan KPK. Suhardi menyatakan, terkait revisi aturan, pihaknya tak ikut campur, meski KPK juga selama ini bekerjasama dengan Polri. "Kalau revisi undang-undang bukan kepentingan kami," pungkas Suhardi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Sebut Pimpinan KPK Malah di Luar Kota

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler