jpnn.com, JAKARTA - Polri menggandeng PPATK guna mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.
Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
BACA JUGA: Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka dari Kasus Khilafatul Muslimin, Pakai Pasal Apa?
"Untuk sementara masih bekerja," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).
Hanya saja, Dedi belum membeberkan hasil penyidikan perihal aliran dana kelompok tersebut.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Prajurit TNI Terungkap
"Saya belum mendapatkan perkembangan lagi. Apabila sudah ada nanti disampaikan untuk proses pembuktian. Kami tidak terburu-buru," kata Dedi.
Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khikafatul Muslimin.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Kelima tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama