Polri Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Khilafatul Muslimin

Sabtu, 11 Juni 2022 – 11:35 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri menggandeng PPATK guna mengusut aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin.

Hal itu diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

BACA JUGA: Polri Sudah Tetapkan 5 Tersangka dari Kasus Khilafatul Muslimin, Pakai Pasal Apa?

"Untuk sementara masih bekerja," kata Dedi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/6).

Hanya saja, Dedi belum membeberkan hasil penyidikan perihal aliran dana kelompok tersebut.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Prajurit TNI Terungkap

"Saya belum mendapatkan perkembangan lagi. Apabila sudah ada nanti disampaikan untuk proses pembuktian. Kami tidak terburu-buru," kata Dedi.

Polisi telah menetapkan lima tersangka anggota kelompok Khikafatul Muslimin.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.

Kelima tersangka terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler