Polri Hentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Reaksi PA 212, Keras!

Minggu, 06 Februari 2022 – 11:34 WIB
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons keras penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Dikabarkan Hamil, Kakak Angkat: Doain, ya

“Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Novel pun meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.

BACA JUGA: Polisi Setop Kasus Arteria Dahlan, Margarito: Bagus, Sudah Seharusnya Begitu

“Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama,” tegas Novel.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: Habib Usman Bilang Harta yang Paling Berharga Istri Muda, Kartika Putri Merespons Begini

“Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat (4/2).

Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler