Polri Hormati Langkah BW Ajukan Praperadilan ketimbang Tebar Opini

Jumat, 08 Mei 2015 – 23:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengajukan gugatan praperadilan untuk memersoalkan keputusan Polri menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Gugatan BW -sapaan Bambang- didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/5).

Namun, Bareskrim Polri tak memersoalkan langkah BW. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan, langkah praperadilan lebih baik karena sesuai koridor hukum.

BACA JUGA: Matangkan Evaluasi untuk Eksekusi Terpidana Mati Gelombang III

"Saya mengapresiasi, kalau kita berada pada koridor hukum. Saya hormati (langkah) mereka," kata Victor di Mabes Polri, Jumat (8/5).

Menurutnya, langkah praperadilan itu juga sangat bagus ketimbang BW hanya beropini. "Itulah sebenarnya, yang benar itu ya praperadilan. Bukan pakai opini," timpal anak buah Kabareskrim Komjen Budi Waseso itu ya.

BACA JUGA: Istri Tewas, Dubes RI untuk Pakistan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Dia menambahkan, seharusnya dari dulu BW mengajukan praperadilan ketimbang beropini. "Seharusnya dari dulu, jangan opini-opinian," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Formasi CPNS di Papua, 65 Persen untuk Putra Asli Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Anggota DPR Diperas Wanita Usai Tidur Bareng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler