JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru soal perpanjangan surat izin mengemudi. Pimpinan Polri menilai aturan itu masih banyak yang perlu dsempurnakan.
"Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Rabu (20/02).
Peraturan baru itu adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, SIM yang telat memperpanjangnya harus diajukan sebagai SIM baru.
Kapolri sudah meneken aturan ini awal bulan Februari. "Tapi, itu masih akan kita sosialisasikan juga, jadi terhitung sejak 1 Maret itu nanti tahapan sosialisasi,"katanya.
Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan juga dibantu divisi hukum sedang mereview poin demi poin aturan baru itu. "Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,"kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.
"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog," kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu.
Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. "Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan," katanya.
Bagaimana jika ada pemilik SIM yang Maret nanti habis ? Suhardi meminta tak perlu khawatir tes lagi. "Masih sosialisasi, jadi diperpanjang saja di tempat tempat yang melayani," kata jenderal bintang dua itu. (rdl)
"Kita harapkan masyarakat tidak bingung dan resah, masih kita kaji," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Rabu (20/02).
Peraturan baru itu adalah Peraturan Kepala Polri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 28 peraturan itu disebutkan, SIM yang telat memperpanjangnya harus diajukan sebagai SIM baru.
Kapolri sudah meneken aturan ini awal bulan Februari. "Tapi, itu masih akan kita sosialisasikan juga, jadi terhitung sejak 1 Maret itu nanti tahapan sosialisasi,"katanya.
Tim pengkaji dari Dirlantas Mabes Polri dan juga dibantu divisi hukum sedang mereview poin demi poin aturan baru itu. "Kita memperhatikan masukan dan saran dari masyarakat,"kata mantan Wakapolda Metro Jaya itu.
Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.
"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog," kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu.
Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. "Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan," katanya.
Bagaimana jika ada pemilik SIM yang Maret nanti habis ? Suhardi meminta tak perlu khawatir tes lagi. "Masih sosialisasi, jadi diperpanjang saja di tempat tempat yang melayani," kata jenderal bintang dua itu. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Minta Sertifikasi Halal tak Diwajibkan
Redaktur : Tim Redaksi