Polri Janji Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

Kamis, 30 Januari 2020 – 16:39 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kaplri Jenderal Idham Azis. Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengakui KPK sudah mengajukan surat resmi ke Polri untuk meminta bantuan mengejar tersangka suap mantan pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku.

Karena itu Polri akan membantu KPK memburu politikus PDI Perjuangan yang menjadi tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.

BACA JUGA: Sudah Terima Surat dari KPK, Polri Langsung Lacak Harun Masiku

Menurut Idham, Polri sudah pernah membantu KPK menangkap tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia mencontohkan, salah satunya saat Polri menangkap anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang menjadi DPO KPK.

BACA JUGA: FUI Imbau Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

"Itu juga permintaan dari KPK resmi dan kami lakukan proses penangkapan," kata Idham di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Jenderal bintang empat itu juga meminta doa restu kepada masyarakat agar bisa segera membantu KPK menangkap Masiku.

BACA JUGA: Jokowi Monitor Pencopotan Ronny Sompie

"Tim sedang bekerja di lapangan," tegas mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Idham menambahkan kalau Harun sudah ditangkap tim Polri, maka akan diserahkan kepada komisi antirasuah. "Karena proses penyidikannya ada di KPK," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Divisi Humas Polri Brigjen Raden Argo Yuwono mengatakan tim kepolisian tengah bekerja.

"Tim masih bekerja, masih berjalan. Tidak bisa kami sampaikan secara teknis, nanti yang bersangkutan lari," ungkap Argo di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu tidak ingin menjelaskan lebih rinci ihwal pencarian Harun Masiku.

"Tunggu saja bagaimana. Tunggu saja nanti mudah-mudahan segera tertangkap," ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Idham Azis   Kapolri   Suap  

Terpopuler