"Tentunya kita ada namanya MoU. Itu kita pertegas kembali MoU dioperasionalkan. Contohnya, kalau kasus itu sama yang kita tangani, bagaimana penyelesaiannya. Kalau ada barbuk yang sama-sama kita perlukan, bagaimana penyelesaiannya," kata Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Selasa (31/7).
Menurut Kapolri, untuk penyidikan kasus ini, objek yang disidik sama oleh karena itu penyidikan akan mengarah pada join investigasi.
Hal yang sama juga diungkap Ketua KPK Abraham Samad. Ia menyebut meski menangani kasus yang sama, polisi dan KPK tetap menentukan objek penyidikan yang berbeda sesuai dengan proses hukum di masing-masing lembaga.
"Kita ada kesepakatan bahwa masalah tersangka Irjen DS tetap ditangani KPK. Sedangkan, kepolisian menangani pejabat pembuat komitmen (PPK) nya," kata Abraham.
Polri tetap menangani kasus tersebut meski terkesan lamban dibanding KPK yang sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan Irjen DS mantan Kepala Korlantas sebagai tersangka. Polri saat ini masih dalam penyelidikan kasus itu dengan pemeriksaan 33 saksi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Diperiksa, Hartati Bakal Dipanggil Lagi
Redaktur : Tim Redaksi