Polri-KPK Sepakat Tangani Kasus Korupsi di Korlantas

Rabu, 01 Agustus 2012 – 02:28 WIB
JAKARTA - Setelah sempat terjadi kesalahpahaman antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya dua lembaga penegak hukum itu sepakat untuk bersama menangani kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp 196,87 miliar yang melibatkan Gubernur Akpol Semarang Inspektur Jenderal DS.

"Tentunya kita ada namanya MoU. Itu kita pertegas kembali MoU dioperasionalkan. Contohnya, kalau kasus itu sama yang kita tangani, bagaimana penyelesaiannya. Kalau ada barbuk yang sama-sama kita perlukan, bagaimana penyelesaiannya," kata Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Selasa (31/7).

Menurut Kapolri, untuk penyidikan kasus ini, objek yang disidik sama oleh karena itu penyidikan akan mengarah pada join investigasi.

Hal yang sama juga diungkap Ketua KPK Abraham Samad. Ia menyebut meski menangani kasus yang sama, polisi dan KPK tetap menentukan objek penyidikan yang berbeda sesuai dengan proses hukum di masing-masing lembaga.

"Kita ada kesepakatan bahwa masalah tersangka Irjen DS tetap ditangani KPK. Sedangkan, kepolisian menangani  pejabat pembuat komitmen (PPK) nya," kata Abraham.

Polri tetap menangani kasus tersebut meski terkesan lamban dibanding KPK yang sudah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan Irjen DS mantan Kepala Korlantas sebagai tersangka. Polri saat ini masih dalam penyelidikan kasus itu dengan pemeriksaan 33 saksi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Kali Diperiksa, Hartati Bakal Dipanggil Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler