Polri Limpahkan Tersangka Pengaturan Skor Vigit Waluyo Cs ke Kejari Sleman

Rabu, 17 Januari 2024 – 21:41 WIB
Tersangka kasus pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW) saat akan dipindahkan ke Kejari Sleman, Rabu (17/1). Foto: Muhammad Naufal/JPNN.com

jpnn.com, SLEMAN - Tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (17/1) malam WIB.

Berkas penyidikan mertua dari Danilo Fernando itu tercatat sudah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Sejak 2008 Aktor Intelektual Kasus Pengaturan Skor Ini Tidak Pernah Tersentuh Hukum

Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa tersangka VW dan enam orang lainnya akan diserahkan ke Kejari Sleman.

“Malam ini kami memberangkatkan para tersangka sehingga kami harapkan besok sudah dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” ungkap Alfis saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1).

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Tercatat selain Vigit tersangka lainnya yakni Kartiko Mustikaningtyas (KM), dan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRM) yang merupakan pemberi suap.

Adapun untuk tersangka penerima suap yakni Khairuddin, Reza Pahlevi (KRP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R).

BACA JUGA: Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Pengaturan Skor di Liga 2

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Vigit Waluyo diduga melakukan pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 musim 2018 silam.

Sejatinya Vigit juga pernah ditahan atas kasus serupa di 2019 silam saat membantu PSMP Mojokerto promosi dari Liga 3 ke Liga 2.

Menarik ditunggu penanganan kasus pengaturan skor di sepak bola Indonesia terlebih Satgas Anti Mafia Bola dibuat untuk memberantas match fixing.

Diharapkan kasus seperti ini tidak kembali terjadi untuk membentuk ekosistem sepak bola di Tanah Air yang baik.(mcr16/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler