"Penyidik KPK dan Polri sudah berkoordinasi sekaligus menyampaikan surat terkait penyidikan simulator. Disebut bahwa mengenai teknis akan dilakukan pertemuan KPK dan Polri. Suratnya sudah ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan itu, kata Johan, maka dapat disimpulkan bahwa Markas Besar Polri mematuhi pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang KPK Nomor 30 tahun 2002 dan bukan pasal 109 KUHP tentang penghentian penyidikan. "Akan ada pembicaraan detil proses lebih lanjut. Bagaimana teknisnya itu saya belum terima informasinya," lanjut Johan.
Dengan demikian, sambung Johan, persoalan antara KPK dan Polri telah usai. Kini KPK juga akan lebih leluasa mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sejauh ini, KPK masih berlanjut memeriksa saksi-saksi terkait peran Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam proyek itu.
"Sudah ada titik temu, tidak ada persoalan lagi KPK dan Polri dalam teknis penanganan simulator. Tinggal bagaimana berkasnya. KPK mendukung sepenuhnya langkah Polri," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cukup Bukti Pidanakan Oknum TNI AU Penganiaya Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi