JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan membenarkan peran Denny Indrayana sangat vital dalam kasus 'Payment Gateway' Kemenkum HAM tahun anggaran 2014. Pasalnya, mantan wakil menkumham itu yang memfasilitasi vendor sehingga proyek tersebut dapat terlaksana.
"Beliau yang menyuruh, melakukan dan memfasilitasi vendor, sehingga proyek ini terlaksana. Memang ada stafnya mengingatkan bahwa proyek ini tidak menguntungkan karena sudah ada proyek Simphoni yang lebih simpel dan tidak meminta biaya bagi pembuat paspor," ujar Anton, kemarin.
Anton menambahkan, saat proyek tersebut diusulkan oleh Denny, respons kurang setuju terjadi di internal Kemenkumham. Karena sebelumnya, sudah ada proyek serupa. Selain itu, inisiatif membuka rekening baru atas nama vendor juga sudah menyalahi aturan.
"Terjadi kekurangsetujuan karena telah dibuka rekening atas nama vendor dan disetor ke bendahara negara. Itu sudah menyalahi aturan, harusnya langsung dan tidak perlu buka rekening baru," ungkap Anton.
Dia menjelaskan, bahwa sistem Simphoni sebelumnya sudah berjalan satu tahun dan lebih fleksibel daripada sistem payment gateway tersebut.
"Simphoni lebih memudahkan pembuat paspor secara elektronik, itu sudah berjalan 1 tahun, pembayaran ditalangi bendahara negara, itu lebih simpel dari sistem payment gateway, lebih jelas bisa ditanya Kemenkumham langsung," jelas Anton.
Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah kedua sistem tersebut masih digunakan atau tidak oleh Kemenkumham.
"Dibatalkan atau tidak itu belum jelas, yang jelas Kemenkumham sendiri merasa kecewa. Sehingga kami lebih gampang memeriksa saksi dalam kasus ini," tuntasnya. (aen)
BACA JUGA: Denny Membantah, Politikus PKS: Buktikan di Pengadilan!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Bupati yang Punya Jam Tangan Rp 380 Juta itu Diberhentikan?
Redaktur : Tim Redaksi