Polri Minta LBH Makassar Serahkan Bukti Baru Kasus Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur

Minggu, 10 Oktober 2021 – 16:26 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mempersilakan LBH Makassar yang mengaku memiliki bukti baru ihwal kasus ayah perkosa anak di Luwu Timur.

Brigjen Rusdi menegaskan sejauh ini penyidik belum menerima bukti baru sebagaimana diklaim LBH Makassar.

BACA JUGA: Willy ke Swalayan Bawa Rp 244 Juta, Pulang-Pulang Sudah Habis

"Silakan diserahkan, karena sampai hari ini alat bukti itu belum diserahkan ke pihak kepolisian," kata Rusdi di Mabes Polri, Minggu (10/10).

Pria kelahiran 27 April 1969 itu memastikan bila memang ada bukti baru kasus ayah perkosa anak tentunya penyidik akan mendalaminya.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur Dihentikan, Ini Alasan Polisi

"Kami menunggu, kalau bukti-bukti baru tersebut diserahkan tentunya penyidik akan mendalami bukti tersebut," kata Rusdi.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu lantas merespons LBH Makassar yang menyebut telah menyerahkan bukti, tetapi tak diterima Polresta Luwu Timur.

Rusdi enggan menjawab secara pasti, tetapi dia meminta bila ada bukti baru silakan diserahkan untuk didalami lebih lanjut.

"Tentunya kami lihat ke depan, permasalahan sudah mengemuka, siapapun yang memiliki alat bukti baru bisa diserahkan kepada Polri. Nanti penyidik akan mendalami alat bukti tersebut," kata Rusdi.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga orang anak berusia di bawah sepuluh tahun di Luwu Timur pada 2019 baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ayah kandung mereka sendiri.

Adapun Polres Luwu Timur sebelumnya telah menutup kasus ini karena menganggap lemahnya barang bukti yang ada. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler