Polri Minta Maaf ke Antasari

Mangkir pada Sidang Gugatan Praperadilan

Sabtu, 01 Juni 2013 – 06:06 WIB
JAKARTA - Mabes Polri meminta maaf kepada Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, karena tidak menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polri beralasan, surat pemberitahuan gugatan terlambat diterima.

"Dari kami tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak datang. Kami mohon maaf kalau dianggap menyinggung Pak Antasari," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto di kantornya, Jumat (31/5).

Gugatan Antasari itu terkait dengan tidak adanya kejelasan penanganan kasus SMS gelap kepada almarhum Nasrudin yang pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2011. "Divisi hukum sudah berupaya datang, namun rupanya terlambat," kata mantan Kabidhumas Polda Papua itu.

Antasari sempat menyatakan kekecewaannya karena pihak termohon tidak hadir. Menurut dia, sidang tersebut merupakan salah satu upaya dirinya untuk mencari keadilan atas kasus pembunuhan Nasrudin.

Kasus SMS gelap itu tidak terbukti di pengadilan, tetapi menjadi salah satu dasar hakim untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Ketidakhadiran Polri, menurut Antasari, akan memperlambat upaya untuk membuat kasus tersebut menjadi lebih jelas. "Sekali lagi, kami tidak bermaksud melecehkan," tutur Agus. Dia belum tahu apakah dalam sidang berikutnya perwakilan Polri akan datang atau tidak. "Itu di ranah divisi hukum," katanya.

Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan SMS tersebut juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasar keterangan saksi ahli di bidang teknologi informasi (TI) Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat tersebut tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat TI atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.

Antasari (mantan ketua KPK) dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap itu pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum yang akan diajukan pihak Antasari. (rdl/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Heran Polisi Terlibat Pemerasan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler