jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece saat melakukan live streaming.
Karopenmas Divhumas Polri Kombes Rusdi Hartono mengatakan laporan itu kini tengah diteliti oleh penyidik Bareskrim.
BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP
“Penyidik Polri telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Rusdi dalam keterangan kepada wartawan, Senin (23/8).
Rusdi menuturkan salah satu laporan yang masuk ke polisi yakni tercatat dengan nomor register: LP/500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
BACA JUGA: Respons Bu Netty Atas Dugaan Penghinaan Nabi Oleh Muhammad Kece
Dengan adanya laporan itu, penyidik melakukan pendalaman barang bukti dan akan membuat rekonstruksi hukum atas peristiwa yang terjadi.
Dia pun meminta agar masyarakat tak terpancing dengan provokasi yang sudah dilakukan oleh Muhammad Kece.
BACA JUGA: Muhammad Kece Menghina Nabi dan Umat Islam, PPP: Jangan Sampai tidak Diproses Hukum
"Mengimbau kepada masyarakat untuk yakin Polri akan menuntaskan peristiwa ini secara profesional, lalu masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif,” kata Rusdi.
Apalagi, kata Rusdi, Indonesia saat ini masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
"Mari sama-sama sebagai anak bangsa bisa menjaga, merawat kebhinekaan. Karena kebinekaan itu adalah milik bersama," pungkas Rusdi. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Elfany Kurniawan