Polri Ngotot Tolak Semua Saksi Kubu Antasari

Jumat, 14 Juni 2013 – 09:03 WIB
JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melawan pihak Polri yang diwakili AKBP W. Marbun dan kawan-kawan kemarin (13/6) bernuansa saling tuduh. Sidang yang mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua pihak tersebut saling menolak keterangan yang diberikan pihak lawan. Bahkan AKBP Marbun dari Mabes Polri ngotot menolak semua keterangan dari para saksi dan ahli yang telah dihadirkan pihak Antasari tanpa kecuali.

"Bahwa termohon dengan tegas terhadap keterangan saksi fakta maupun kedua orang ahli yang diajukan oleh pemohon praperadilan ke depan persidangan," kata Marbun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Marbun juga mengatakan bahwa para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Antasari tersebut tidak relevan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polri. "Karena hanya menjelaskan tentang perkara pidana pembunuhan yang dilakukan pemohon berkaitan dengan adanya short massage service (SMS) gelap yang mana perkara tersebut telah berkekuatan hukum," jelasnya.

Seperti yang diketahui, pada sidang praperadilan sebelumnya pihak Antasari telah telah menghadirkan 7 saksi dan 2 di antaranya merupakan saksi ahli. Mereka adalah mantan pengacara Antasari, Masayu Donny Kertopati; teman Nasrudin Zulkarnaen, Anas Urbaningrum; adik Nasrudin, andi syamsudin Iskandar, rekan kerja Nasrudin, Budi Juwono, Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin; ahli IT ITB, Agung Harsoyo; dan ahli tata negara, Muchtar Pakpahan.

Selain itu Marbun juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan penyidikan atas laporan Antasari terkait kasus SMS ancaman kepada bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang menyebabkan dirinya divonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 silam.

"Termohon belum pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan atas perkara yang dilaporkan pemohon tersebut," tegasnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Sementara itu, Antasari Azhar dalam pembacaan kesimpulannya tetap bersikukuh menyatakan bahwa penyidik Polri telah sengaja menghentikan penyelidikan atas kasus SMS yang berisi ancaman kepada Nasrudin dan berujung pada tewasnya bos PT PRB tersebut.

"Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan yang secara kasat mata memperlihatkan telah terjadi penghentian diam-diam atau penghentian penyidikan secara materiil," ujarnya.

Selain itu Antasari memohon kepada hakim praperadilan untuk menghukum termohon (pihak Polri) untuk segera melanjutkan penyidikan atas kasus laporan Antasari bernomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Menyatakan secara hukum tindakan termohon yang menghentikan penyidikan, merugikan kepentingan hukum pemohon baik secara meteriil maupun non-materiil," ucap pria kelahiran Pangkal Pinang tersebut. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jelaskan Sanksi Untuk Parpol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler