Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo tidak Bisa Diperiksa Komnas HAM Hari Ini

Kamis, 11 Agustus 2022 – 12:34 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo belum bisa diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini.

Sebab, Tim Khusus (Timsus) Polri juga akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Pembunuh Brigadir J Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Timsus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Irjen FS (Ferdy Sambo, red) belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi dalam keterangannya, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Hotman Paris Menyindir Istri Irjen Ferdy Sambo, Begini Katanya

Kendati demikian, jenderal bintang dua itu mengatakan Timsus Polri bakal berkoordinasi dengan Komnas HAM yang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo. 

"(Timsus berkoordinasi dengan Komnas HAM) karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka. Fokus  timsus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," kata Irjen Dedi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J Terungkap, 1 dari 4 Tersangka Muncul, Ferdy Sambo Ternyata

Seperti diketahui, Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal alias RR, dan KM. 

Berdasar penyidikan Timsus Polri, Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. 

Insiden itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) silam.

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler