jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim telah memeriksa Susilo Bambang Yudhoyono atau Pak SBY, atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Firman Wijaya.
Pemeriksaan dilakukan di kediaman Ketum Partai Demokrat itu, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Nah, terkait tempat pemeriksaan tersebut, Polri membantah ada keistimewaan kepada Presiden ke-6 Republik Indonesia itu.
BACA JUGA: Ternyata, Pak SBY Sudah Diperiksa Bareskrim
"Pelapor atau saksi itu diperiksa di mana boleh saja. Tidak ada keistimewaan karena namanya pelapor saksi itu, bisa mengajukan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Rabu (21/3).
Setyo juga mengatakan, hal serupa sudah banyak dilakukan penyidik. Namun, hal ini hanya bisa diterapkan pada pelapor. Sementara terlapor dalam suatu kasus, harus tetap diundang oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ngebet agar Sohibul Iman Dijadikan Tersangka
"Semua warga negara punya hak yang sama kalau sedang kesulitan maka periksa di rumah atau di mana yang penting pada saat diminta keterangan dalam keadaan sehat," ujar Setyo.
Sebelumnya, Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout mengatakan, SBY telah diperiksa oleh penyidik.
BACA JUGA: Fahri Siap Cabut Laporan terhadap Sohibul Iman, Syaratnya...
"Sudah dua minggu lalu, sebelum rapimnas, pertanyaannya normatif saja, apa yang beliau (SBY) alami,” kata Ardy di Bareskrim Polri, Selasa (20/2). (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Ingin Sohibul Iman Segera jadi Tersangka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan