JAKARTA - Wacana pembubaran Densus 88 karena diduga melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) sebagaimana digembar gemborkan sejumlah ormas islam tidak membuat Mabes Polri pusing. Bahkan Mabes Polri masih mempertanyakan HAM yang mana telah dilanggarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sepakat bahwa dalam menegakkan hukum harus menghormati HAM, dan menegakkan HAM harus menegakkan hukum.
"HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu HAM seperti apa? Karena kalau diteliti satu-satu, kerja polri merampas HAM orang, menahan orang. Mau tidak mau tersentuh itu (HAM)," kata Boy di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu (13/3).
Boy mengingatkan jangan sampai masyarakat resistance terhadap upaya polri karena disebut melanggar HAM. "Kami sangat menghormati HAM. setuju penegakan hukum tidak boleh melanggar HAM, tapi maksudnya HAM perlu diperjelas lagi," tuturnya.
Kecuali, lanjutnya, kalau kerja polisi tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap), polri sangat terbuka menerima koreksi dan masyarakat dipersilahkan memberi koreksi. Karena itu, perlu dicermati secara baik apa yang dimaksud pelanggaran HAM itu.
"Jadi jangan apa yang densus 88 lakukan seolah-olah melakukan kekerasan, langgar HAM. Kalau densus 88 sampai dibubarkan, yang senang itu orang-orang pelaku kekerasan (teroris)," tandasnya.(fat/jpnn)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar sepakat bahwa dalam menegakkan hukum harus menghormati HAM, dan menegakkan HAM harus menegakkan hukum.
"HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu HAM seperti apa? Karena kalau diteliti satu-satu, kerja polri merampas HAM orang, menahan orang. Mau tidak mau tersentuh itu (HAM)," kata Boy di kantor Komisi Hukum Nasional (KHN), Rabu (13/3).
Boy mengingatkan jangan sampai masyarakat resistance terhadap upaya polri karena disebut melanggar HAM. "Kami sangat menghormati HAM. setuju penegakan hukum tidak boleh melanggar HAM, tapi maksudnya HAM perlu diperjelas lagi," tuturnya.
Kecuali, lanjutnya, kalau kerja polisi tidak sesuai dengan prosedur tetap (Protap), polri sangat terbuka menerima koreksi dan masyarakat dipersilahkan memberi koreksi. Karena itu, perlu dicermati secara baik apa yang dimaksud pelanggaran HAM itu.
"Jadi jangan apa yang densus 88 lakukan seolah-olah melakukan kekerasan, langgar HAM. Kalau densus 88 sampai dibubarkan, yang senang itu orang-orang pelaku kekerasan (teroris)," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Panggil 7 Purnawirawan Jenderal
Redaktur : Tim Redaksi