Polri Rampungkan Berkas Perkara Penipuan Calon Jemaah Umrah

Selasa, 19 Januari 2021 – 01:59 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti penipuan jamaah calon umrah di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (4/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

jpnn.com, ACEH - Polda Aceh merampungkan berkas perkara dugaan penipuan jemaah calon umrah dengan dua tersangka.

"Pemberkasan perkara masing-masing tersangka sudah rampung. Dalam kasus ini ada dua tersangka," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Senin.

BACA JUGA: Puluhan Calon Jemaah Umrah Kena Tipu

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha biro perjalanan karena diduga menipu calon jemaah umrah dengan nilai Rp891 juta dan Rp608 juta.

Kedua tersangka yakni berinisial AH, 40, warga Aceh Utara, dan KA, 33, warga Banda Aceh. AH merupakan pemilik PT El Hanif Tour Travel dan KA pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

BACA JUGA: 9 Oknum Polisi Dipecat Hari Ini, Kapolres: Sudah Melewati Proses Pemeriksaan dan Pengampunan Dosa

Terungkapnya dugaan penipuan jemaah calon umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019.

BACA JUGA: Booking 3 Jam Begituan, Belum Waktunya Sudah Diminta Selesai, Agus Marah, Yuliana Dihabisi

Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut.

Sedangkan uang yang disetor 47 orang dari agen di Aceh Tengah tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya yang sudah mendaftar dan menyetor tahun sebelumnya

Sementara, kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya.

Terkait perkara dengan tersangka AH, kata Kombes Pol Sony Sanjaya, penyidik sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan dalam kasus tersebut. Perempuan tersebut sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Mbak Widia Wati Tewas Terjepit Lift, Kondisi Kepala Mengenaskan

"Selain berkas perkara keduanya sudah rampung, penyidik juga masih mendalami keterangan-keterangan pihak terkait lainnya, untuk mencari apakah bisa ditetapkan tersangka baru atau tidak," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler