jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri sudah mengidentifikasi pelaku penyebar spanduk SARA yang menolak menyalati jenazah pro-Basuki Tjahaja Purnama. Dari hasil identifikasi intelijen, pelaku bukan tokoh agama.
"Benar kami tidak yakin ini tokoh agama yang melakukan. Hanya dari pihak-pihak yang ingin menimbulkan keresahan di mata publik, yang ingin permusuhan tentunya bertentangan dengan prinsip negara Pancasila," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di kantornya, Rabu (15/3).
BACA JUGA: Mega: Saya Sedih Sekarang, Ada Ibu-ibu yang Bilang...
Boy melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghindari adanya spanduk serupa. Menurutnya, jelang pencoblosan kedua, bukan tak mungkin spanduk SARA beredar kembali.
"Sudah kami koordinasikan kerja sama dengan unsur pemda termasuk unsur Bawaslu DKI," jelas dia.
BACA JUGA: Megawati Ajak Warga DKI Tak Pilih Orang Baru di Pilkada
Di samping itu, pihaknya memastikan bahwa spanduk tersebut merupakan pidana. Salah satunya adalah UU Tindak Pidana Pemilu.
"Jadi kami sedang mendalami berkaitan tindak pidana umum, berkaitan dengan perlakuan atau upaya diseminasi informasi melalui tulisan yang mengarah kepada kebencian dan permusuhan. Kemudian, ada proses antisipasi di lapangan diutamakan petugas akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang bernuasa seperti itu," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Bu Mega Sambangi Rumah Lembang, Ini Pidatonya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Rumah Lembang, Megawati Beri Arahan kepada Relawan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga