Polri Sebut Pembakar Hutan Tak Harus Dipenjara

Jumat, 21 Juni 2013 – 19:29 WIB
JAKARTA - Menyikapi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, Mabes Polri mengklaim jajarannya di Polda Riau sudah melakukan antisipasi dan upaya persuasif. Bahkan, Polri ikut aktif dalam upaya pemadaman.

"Berkaitan dengan kabut asap di Riau, Kapolda sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemadaman. Polri membantu melakukan tugas yang bisa dilakukan, terutama agar tidak terjadi kriminalitas," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Roni F Sompie, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di provinsi kaya minyak itu sudah sering terjadi. Karenanya, sehingga ke depan perlu adanya sinergitas semua pihak dalam mencegah kebakaran/ Bahkan bila ada pembukaan lahan baru, Polri berharap ada antisipasi supaya tidak terjadi pembakaran lahan gambut.

"Masyarakat mungkin saja diperintah. Mereka perlu diberikan penjelasan, tentu kalau ada sinergi antar instansi, kepolisian akan berikan dukungan, dengan mengutamakan penjagaan. Solusi pencegahan," ujar mantan

Bagaimana dengan sanksi hukum kepada pembakar hutan dan lahan? Menurut Roni, sanksinya tidak harus dalam bentuk hukuman penjara.

"Sanksi itu ada administrasi, pencabutan ijin misalnya. Tapi itu bukan oleh kepolisian. Tidak harus berupa tindakan hukum," kata mantan Kepala Biro Pengawas
Penyidik (Karowassidik) Bareskrim Polri itu.

Dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman bagi para pembakar hutan adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup, sanksinya adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Revisi APBN, DPD Merasa Tak Dianggap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler