jpnn.com - JAKARTA - Polri mendalami beragam kemungkinan yang menjadi motif penembakan Aipda Anumerta Sukardi. Termasuk kemungkinan berlatar belakang persaingan bisnis jasa pengawalan.
"Motif bisa apa saja. Motif itu bisa membantu penyidik mengumpulkan bukti-bukti. Bisa saja pembunuhan berencana dilatarbelakangi masalah pribadi, persaingan bisnis. Itu sedang diselidiki," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pl Ronny F Sompie di Mabes Polri, Kamis (12/9) sore.
BACA JUGA: Terang-terangan Mengaku tak Suka Ical
Ditegaskan Ronny, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup, karena penyelidikan harus mempelajari data-data yang ada. Karena itu dia meminta masyarakat bersabar.
Dalam kasus ini, penyidik sudah mengetahui kemungkinan pasal-pasal yang akan dikenakan bila pelakunya tertangkap.
BACA JUGA: Tekan Biaya Politik untuk Hindari Praktik Korupsi
Di antaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian yang didahului dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban.
Mabes Polri mengklaim pasal-pasal ini diperoleh dari fakta lapangan yang berhasil dihimpun. Baik dari olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi maupun hasil otopsi terjadap jasad korban.
BACA JUGA: Jika Berpasangan, Jokowi-Dahlan Iskan akan Jadi Duet Maut
Ditambahkan Ronny, pengenaan pasal pembunuhan dalam kasus itu bukan pilihan final. Karena bila pelakunya berhasil ditangkap, kemudian ada pengakuan atau bukti lain yang mengarah kepada aksi terorisme, Polri juga akan menjeratnya dengan Undang-undang terorisme.
"Kita tidak bisa mengabaikan motif terorisme, bisa saja ada variasi motif," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Paling Banyak Dipilih Menjadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi