"Tentu konsumen bisa menggunakan haknya untuk melapor," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (29/12). Menurut Boy, produsen barang yang membahayakan konsumen bisa dijerat dengan KUHP maupun dengan UU Perlindungan Konsumen. "Sanksi hukumnya diatur di sana," ujar mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur itu.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha. Di antaranya ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ).
Kemudian, pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ). Juga, pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ).
Boy mengakui, delik UU Perlindungan Konsumen adalah delik aduan. Karena itu, Polri harus menunggu konsumen melapor terlebih dahulu. "Namun, bisa saja kita melakukan operasi penertiban bersama BPOM, sebab itu (wewenang razia produk, red) ada di BPOM," katanya.
Seperti diketahui BPOM melansir sejumlah temuan produk yang dinilai berbahaya. Salah satunya produk kosmetika. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di seluruh Indonesia pada tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober, ditemukan 48 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Sejumlah produk kosmetika tersebut dipastikan berbahaya karena mengandung merkuri, hidrokinon, dan bahan pewarna yang berbahaya.
Rinciannya, 22 produk mengandung merkuri, 16 produk mengandung pewarna dan enam produk mengandung hidrokinon. Untuk itu Badan POM mengeluarkan public "warning khususnya bagi 48 produk kosmetika ini. Dengan tujuan agar masyarakat tidak menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Badan POM menyebut merek kosmetik tersebut, antara lain, Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, Racikan Walet Putih, Klip 80"s Night Cream, Klip 80"s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund"s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow dan termasuk salah satunya produk kosmetika ternama "Pond"s Beauty Care Make Up.
Sebelumnya, Kepala BPOM Lucky S Slamet mengakui bahwa dari 48 produk kosmetika berbahaya tersebut, sebagian besar memang tidak terdaftar alias produk ilegal."Jadi memang tidak jelas produsennya siapa. Kalau yang kita tahu produsennya, produsennya kita berikan pemberitahuan dan kita cabut ijin edarnya," ujarnya. (rdl/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Bencana, Parpol Jangan Jor-Joran Bendera
Redaktur : Tim Redaksi