Polri Siapkan Sidang Banding Meski Ferdy Sambo Cs Belum Beri Kepastian

Selasa, 06 September 2022 – 12:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto belum mengajukan memori banding karena dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo memastikan sampai saat ini Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto belum mengajukan memori banding karena dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Karowabprof, belum menerima memori banding," kata Dedi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (6/9).

BACA JUGA: Blak-blakan, Hotman Paris Mengaku Takut jadi Pengacara Ferdy Sambo

Kendati demikian, lanjut Dedi, pihaknya telah menyiapkan sidang banding terhadap Ferdy Sambo Cs.

"Meskipun belum diterima memori banding, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karowabprof berkomunikasi dengan Kadivkum. Tetap berproses," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Ferdy Sambo Cs memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

"Masih ada kesempatan, 21 hari (mengajukan memori banding, red)," tutur Dedi Prasetyo.

Ketiga tersangka itu telah menjalani sidang etik buntut kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice penyidikan perkara kematian Brigadir J.

Adapun hasil sidang etik memutuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Total ada tujuh tersangka dalam perkara itu.

Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu ada mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler