jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak begitu memusingkan soal wacana pencabutan kasus Novel Baswedan. Menurutnya, masalah tersebut sudah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Agung.
"Sangat (pencabutan) tergantung kebijakan jaksa," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (5/2).
BACA JUGA: Puluhan Penganut Ahmadiyah Diusir dari Bangka? Ini Penjelasan Kemendagri
Badrodin mengaku tidak kecewa jika nantinya dakwaan itu benar-benar dicabut oleh pihak kejaksaan. Pasalnya, masalah ini sudah sempat dibicarakan sebelumnya dengan pihak Kejaksaan Agung dan KPK.
"Atas koordinasi antara pimpinan KPK, Jaksa Agung, dan Polri," jelasnya. (Mg4/dil/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Minta Sampah Bisa Hilang di Kota-kota Besar, Caranya..
BACA JUGA: Kada Terpilih Berstatus Tersangka Tetap Akan Dilantik
BACA ARTIKEL LAINNYA... INGAT! Jangan Serahkan KTP Lama jika E-KTP Belum Jadi
Redaktur : Tim Redaksi