Polri Tak Butuh Pengakuan Denny Indrayana

Senin, 06 April 2015 – 18:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menganggap proses pemeriksaan terhadap Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 sudah cukup. Namun, sejauh ini Mabes Polri belum memastikan penahanan atas mantan wakil menteri hukum dan HAM itu.

Menurut Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto, Senin (6/4), soal penahanan atas Denny itu diserahkan sepenuhnya ke penyidik yang menanganinya. "Penyidik yang menentukan tersangka ditahan atau tidak," kata Rikwanto di Mabes Polri, Senin (6/4).

BACA JUGA: Presiden Ingatkan DPR, Indonesia Butuh Kapolri Definitif

Lantas, mengapa Polri hanya dua kali memeriksa Denny? Rikwanto mengatakan, penyidik tidak mengejar pengakuan seorang tersangka.

Menurutnya, tersangka bahkan dimungkinkan tidak menjawab pertanyaan penidik dalam proses pemeriksaan. Sebab, hal itu juga dimungkinkan oleh undang-undang.

BACA JUGA: Waduh! Guru Swasta Diangkat jadi CPNS dari Jalur Honorer

Namun, kata Rikwanto, sikap mempersulit penyidikan justru akan merugikan tersangka. “Itu merugikan atau tidak, dia (tersangka) yang tahu," ujarnya.

Sejauh ini, kata Rikwanto, polisi memang belum menetapkan tersangka lain selain Denny. Alasannya, penyidik masih mempelajari 299 bundel dokumen yang disita hasil penggeledahan di bekas kantor Denny di Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu. "Lagi diverifikasi, belum disimpulkan," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Mestinya Jokowi Berbulan Madu dengan Rakyat, tapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Senyum-senyum, Badrodin: Kayaknya Lancar-lancar Aja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler