JAKARTA - Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait temuan Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), tentang adanya dana non-APBN yang digunakan untuk petinggi kepolisian. Terlebih lagi, Polri menganggap data FITRA itu hanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dana yang menjadi temuan BPK itu memang belum masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Data FITRA hanya mengutip temuan BPK, yang sudah disampaikan ke Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum). Saat ini Irwasum sedang meminta pada mereka yang dalam temuan BPK memberikan penjelasan," kata Boy Rafli Amar, Senin (1/4) di Mabes Polri.
Boy juga membantah pernyataan FITRA tentang penggunaan dana di luar APBN tahun 2011 sebesar Rp 6,9 miliar yang dibagi-bagi untuk para petinggi Polri. Menurut Boy, dana tersebut bukan untuk petinggi Polri, melainkan untuk organisasi satuat kerja (satker) yang mengelolanya.
"Jadi bukan diberikan kepada petinggi Polri. Tapi temuan Itu belum diatur dalam PNBP. Beda ya, ini bukan buat perorangan, tapi dimanfaatkan satker-satker yang mengelola penerimaan itu," jelas Boy.
Ia pun mencontohkan dana dari hasil pengelolaan perparkiran. Menurutnya, ada lokasi-lokasi yang juga menerima restribusi parkir yang dikelola satker untuk kepentingan organisasi. Lagipula menurut Boy, dana-dana itu tetap dilaporkan kepada BPK RI.
"Itu dilaporkan dan dicatat oleh BPK. Nanti BPK akan mengklarifikasi penggunaannya. Karena tersebar bukan di satu tempat, ada di daerah, Polda-polda," tambah Boy.(Fat/jpnn)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dana yang menjadi temuan BPK itu memang belum masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Data FITRA hanya mengutip temuan BPK, yang sudah disampaikan ke Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum). Saat ini Irwasum sedang meminta pada mereka yang dalam temuan BPK memberikan penjelasan," kata Boy Rafli Amar, Senin (1/4) di Mabes Polri.
Boy juga membantah pernyataan FITRA tentang penggunaan dana di luar APBN tahun 2011 sebesar Rp 6,9 miliar yang dibagi-bagi untuk para petinggi Polri. Menurut Boy, dana tersebut bukan untuk petinggi Polri, melainkan untuk organisasi satuat kerja (satker) yang mengelolanya.
"Jadi bukan diberikan kepada petinggi Polri. Tapi temuan Itu belum diatur dalam PNBP. Beda ya, ini bukan buat perorangan, tapi dimanfaatkan satker-satker yang mengelola penerimaan itu," jelas Boy.
Ia pun mencontohkan dana dari hasil pengelolaan perparkiran. Menurutnya, ada lokasi-lokasi yang juga menerima restribusi parkir yang dikelola satker untuk kepentingan organisasi. Lagipula menurut Boy, dana-dana itu tetap dilaporkan kepada BPK RI.
"Itu dilaporkan dan dicatat oleh BPK. Nanti BPK akan mengklarifikasi penggunaannya. Karena tersebar bukan di satu tempat, ada di daerah, Polda-polda," tambah Boy.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kumpulkan Menteri, SBY Rapatkan Rusuh Palopo Hingga Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi