jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menegaskan tak memerlukan izin anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana, untuk menggeledah ruangannya terkait penyidikandugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply.
Kepala Sub Direktorat V Dittipkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan pasal 33 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tentang Penggeledahan.
BACA JUGA: PBNU: Ide Ahok Sama Saja Melegalkan Perzinaan
"Pasal 33 KUHAP penggeledahan dapat dilakukan tanpa atau kehadiran yang bersangkutan," kata Ikram di Bareskrim Polri, Senin (27/4).
Menurut Ikram, penggeledahan yang dilakukan selama enam jam itu sudah direncanakan oleh tim penyidik sejak lama.
BACA JUGA: Geledah DPRD DKI, Ini Barang yang Disita Bareskrim Polri
Dijelaskan Ikram, penyidik juga sudah dapat izin dari pengadilan setempat dan dua saksi.
"Tapi tadi saksinya juga banyak kok," ungkap Ikram.
BACA JUGA: Geledah Ruang Kerja Haji Lulung, Ini yang Dicek Penyidik Bareskrim
Dalam penggeledahan di sejumlah ruangan termasuk ruang kerja Lulung itu pula, penyidik menyita sejumlah dokumen .
"Yang kita ambil tadi dokumen dan barang elektronik yakni tiga komputer plus CPU nya dan satu alat perekam digital," ujarnya.
Sebelumnya Lulung menegaskan, seharusnya Polri memberitahukan dirinya terlebih dahulu sebelum menggeledah.
"Harusnya saya dikasih tahu dulu dong. Yakinlah, enggak ada apa-apa di ruangan saya. Saya jamin. Asal jangan nama saya dikriminalisasi," tegas Lulung.
Seperti diketahui, ruangan yang digeledah di antaranya adalah ruang kerja Lulung, anggota DPRD DKI Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, serta ruang rapat Komisi E di lantai 1 Gedung DPRD DKI yang lama.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Ingin Bangun Lokalisasi, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi