Polri Tangkap 5.918 Pedemo Ciptaker, Ada 145 Orang Reaktif Covid-19

Sabtu, 10 Oktober 2020 – 21:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10). Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengklaim telah menangkap 5.918 orang di berbagai daerah saat para penolak Omnibus Law Cipta Kerja menggelar demo besar-besaran pada Kamis lalu (8/10).

Juru Bicara Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa ribuan orang itu ditangkap karena membuat kerusuhan.

BACA JUGA: Ribuan Orang Terindikasi Anarko Jalani Rapid Test, Ada 34 Reaktif Covid-19

“Dalam aksi demo yang berujung rusuh itu, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (10/10).

Kepala Divisi Humas Polri itu menambahkan, dari ribuan tangkapan itu terdapat 240 orang yang diproses hukum dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: 46 Halte Transjakarta Dirusak Perusuh Demo Cipta Kerja, Sebegini Kerugiannya

“Lalu ada 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.

Mantan Kapolres Nunukan itu menegaskan, penegakan hukum terhadap pedemo anarkistis merupakan upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Komentari Cipta Kerja, Sukarelawan Jokowi Tuding Pemerintah Memusuhi Rakyat

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” sambungnya.

Selain itu, Polri juga melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test terhadap ribuan orang yang ditangkap. Hasilnya ialah 145 orang reaktif Covid-19.

Untuk itu Argo mengimbau pihak-pihak yang tak puas dengan Omnibus Law Cipta Kerja sebaiknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melaksanakan aksi demo yang berpotensi menularkan Covid-19.

“Sebaiknya tempuh jalur hukum dengan gugatan di MK, ini lebih baik ketimbang turun ke jalan,” tandas Argo.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler