"Dengan kembali dilakukan penarikan 13 penyidik yang sebelumnya juga sudah ditarik sebanyak 20 orang akan smakin membuat konsentrasi KPK terganggu dan sekaligus memerlemah dan memerlambat gerak KPK," kata. Indra, Rabu (5/12).
Ia menambahkan, penarikan penyidik oleh polri dalam jumlah yang cukup banyak dan waktunya hampir bersmaan dengan penahanan mantan Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Djoko Susilo akan memunculkan asumsi publik bahwa ini bagian dari aksi balasan. Sehingga menunjukkan ketidakharmonisan antara KPK dan Polri.
"Seharusnya sesama institusi penegak hukum KPK dan Polri saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya, bukan sebaliknya," kata dia. Dengan berkaca pada persoalan penarikan penyidik Polri maupun penuntut oleh Kejaksaan yang terus berulang serta menimbulkan masalah, Indra mendesak Presiden SBY segera menandatangani dan mengesahkan draf revisi Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005.
Ia mengatakan, langkah cepat dan persetujuan Presiden atas draf revisi PP ini merupakan bentuk komitmen dan pembuktian SBY dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi."Saya yakin PP tersebut akan menjadi keputusan politik yang penting dalam mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK terkait SDM," katanya.
Dia berharap dengan disahkannya revisi PP itu, ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK tidak terjadi lagi. Sehingga ke depan KPK benar-benar dapat berkonsentrasi dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menegaskan bahwa penolakan permintaan alih status Kompol Novel Baswedan dan 12 penyidik KPK lainnya menjadi pegawai tetap KPK tidak terkait dengan penahanan Irjen Pol Djoko Susilo.
Sutarman menjelaskan bahwa penolakan anak buahnya untuk menjadi pegawai tetap di KPK itu terkait masa tugasnya yang telah berakhir di KPK. "Jangan dikait-kaitkan (dengan penahanan DS). Kita sudah tawarkan 30 personil, tapi belum ditindaklanjuti," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap KY Tidak Pede
Redaktur : Tim Redaksi