jpnn.com - JAKARTA - Bareksrim Polri masih mendalami kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak illegal di Batam, Kepulauan Riau, yang menyeret pengusaha Ahmad Mahbub alias Abob.
"Batam soal BBM masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Usai Salat Jumat di Mabes Polri kepada wartawan.
BACA JUGA: Skor TKD Tinggi Bukan Jaminan Lolos Tes CPNS
Dia mengatakan, semua yang terkait kasus tersebut sudah diproses oleh jajarannya. Sehingga, kata dia, jika sudah selesai pemberkasan makan akan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses berikutnya. "Sudah diproses semua," ungkap bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Abob, Niwen Khairiyah, Du Nun, Yusri dan Arifin Ahmad sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Abob yang diduga sebagai otak penjualan BBM bersubsidi dari Pertamina ke pasar gelap, mencuci uang melalui adiknya, Niwen.
BACA JUGA: Tahun Depan, Peserta Tes Kemenlu Tak Harus ke Jakarta
Selanjutnya, uang dari Niwen itu mengalir ke pihak lain yang membantu Abob dalam menjalankan bisnis kotor. Di antaranya Yusri, Arifin dan Du Nun.
Kelima tersangka kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Abob merupakan tersangka terakhir yang ditahan setelah dijemput paksa di Hotel Crowne Plasa, Jakarta, Minggu (7/9) dini hari. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Delay, Pemulangan Jamaah Molor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi PDIP Puji Pengorbanan Muhaimin demi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi