Polri Tetapkan Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank Riau

Rabu, 15 Agustus 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif yang berujung pada korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau. Tiga tersangka itu adalah  DA, YS dan AW.

"Masing-masing mantan DA, Direktur Pemasaran BPD, YS itu mantan Pimpinan BPD cabang Batam dan terakhir AW pihak swasta, Direktur PT Saras Perkasa," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantor Humas Polri, Rabu (15/8).

Sebelumnya, Bareskrim sudah menetapkan satu tersangka yaitu ZT. Ia adalah mantan Dirut BPD Riau.

ZT bersama beberapa tersangka dari jajaran direksi BPD diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara memberikan kredit kepada sebuah perusahaan milik AW, tanpa prosedur yang seharusnya. Mereka memberikan kredit tanpa mengikuti prosedur penilaian atas kelayakanan usaha pemohon kredit.

Dalam kasus tersebut, Bank Riau mengucurkan dana sebesar Rp35,2 miliar untuk AW. Kredit  kepada AW ini untuk pengambilalihan mal dan 39 rumah toko (ruko) di Batavia Batam.

Belakangan diketahui, mal dan ruko itu dibiayai di luar dana kredit yang dimohonkan perusahaan AW. Bahkan 39 ruko itu pun ternyata bukan milik AW. "Uang yang dikucurkan itu tidak tepat sasaran," ujar Boy.

Dari empat tersangka, baru ZT yang sudah ditahan sejak 12 Juni lalu.  Akibat kredit fiktif itu, para tersangka akan dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta PPATK Telusuri Transaksi Proyek Flu Burung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler