Polri Tetapkan Tersangka Korupsi Vaksin Flu Burung

Jumat, 20 Juli 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Tersangka tersebut berinisial T. Namun, identitas dan perannya masih belum dirinci Mabes Polri.

"Tersangka masih satu, dengan inisial T. Salah satu anggota pejabat pembuat komitmen," kata Kepala B agian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (20/7).

Sejauh ini dalam tahap penyidikan, kata Agus, penyidik telah memeriksa 41 saksi. Selain itu, Bareskrim Polri juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi berkas kasus tersebut. "Ini juga untuk audit investigasi dana dalam kasus itu," terang Agus.

Dalam menangani kasus di proyek senilai Rp 1,3 triliun ini, Polri selalu berkoordinasi dengan KPK yang juga menangani kasus yang sama. Menurut KPK, dari hasil pemeriksaan BPK sementara kasus ini memiliki indikasi kerugian negara sebesar Rp 693 miliar.

KPK menduga kasus ini melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, proyek tahun jamak sejak 2008 hingga 2010 ini dikerjakan oleh PT Anugerah Nusantara milik terpidana korupsi proyek Wisma Atlet tersebut.

Indikasi kerugian negara itu, menurut Badan Pemeriksa, terjadi pada pembangunan proyek sarana dan prasarana yang tidak selesai. BPK menemukan penyelewengan dalam proyek tersebut dilakukan sejumlah pihak, yakni Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), PT Anugrah Nusantara, PT Bio Farma (Persero) dan Universitas Airlangga.

Pengerjaan proyek vaksin flu burung dilakukan pada 2008 ketika Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari. Pemeriksaan BPK menyebutkan Siti Fadilah menandatangani surat penetapan pemenang lelang PT Anugrah Nusantara pada 28 November 2008 dengan nilai kontrak Rp 718,8 miliar. BPK menyatakan proyek ini bermasalah karena terjadi kerja sama tidak sehat antarpihak yang terlibat.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Negara Dirugikan soal Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler