Polri Tetapkan Wakil Ketua KPK sebagai Tersangka

Jumat, 23 Januari 2015 – 11:09 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diringkus Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1) pagi. Pria yang karib disapa BW itu ditangkap di sebuah jalan raya di Depok, Jawa Barat.

"Bukan di kediamannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, Jumat (23/1) di Mabes Polri.

BACA JUGA: Plt Kapolri Bantah Penangkapan Bos KPK, Lantas Siapa?

Bambang ditangkap dan kemudian berstatus tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, 2010 lalu."Penangkapan itu berkaitan dengan upaya melengkapi proses penyidikan," tegas Ronny.

Dijelaskan Ronny, BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA: Sang Bos Diciduk, KPK Kirim Tim ke Mabes Polri

"Tersangka BW menurut saksi menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi," kata Ronny. "Ancamannya tujuh tahun penjara," tegasnya.

Dia menegaskan saat ini BW masih diperiksa penyidik Bareskrim. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kata Ajudan, Pak Bambang Ditangkap Orang yang Mengaku Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Membantah, Bos KPK Diculik?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler