jpnn.com - JAKARTA - Polri dinilai harus tegas melarang jika ada pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi dengan mengganggu hak orang lain, termasuk memakai jalan protokol untuk menyampaikan pendapat, seperti rencana aksi 2 Desember mendatang.
"Kami menilai Polri harus tegas, apalagi ada indikasi yang dideteksi aparat, ada pihak tertentu yang hendak melakukan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Tentu ini harus dihentikan," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, Selasa (22/11).
BACA JUGA: Soal Rekening Donasi Aksi 212, Sekjen FPI Jakarta: Palsu Itu
Edi mengakui, menyampaikan pendapat di depan umum merupakan hak konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, menyampaikan pendapat juga harus mengikuti aturan yang ada.
BACA JUGA: GNPF-MUI: Salat Jumat 212 tak Ganggu Ketertiban Umum
"Silakan masyarakat menyampaikan aspirasi. Tapi kami ajak semua pihak patuhi hukum dan aturan main. Sehingga tidak mengganggu hak orang lain," ucap Edi.
Pandangan senada dikemukakan Ketua Dewan Penasihat Lemkapi Faisal Santiago.
BACA JUGA: Pimpinan MPR Minta Aparat Bersikap Profesional
Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang ingin memaksakan kehendak lewat aksi-aksi unjuk rasa, maka kepolisian harus segera melakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang ada.
"Namun demikian Lemkapi tetap meminta Polri harus mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak mengedepankan kekuasaan," tutur Faisal.
Sementara itu terkait keinginan sebagian masyarakat agar Ahok ditahan, Lemkapi mengingatkan, penahanan merupakan kewenangan sepenuhnya penyidik polri.
Lemkapi kata Faisal, hanya mengingatkan, jangan sampai Polri menjadi alat politik .
"Polri harus independen dan mandiri. Tidak boleh kalah dengan tekanan pihak lain. Tapi tegakkan hokum seadil-adilnya kepada masyarakat," kata Faisal.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Desak Periksa dan Audit Dirjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi