jpnn.com, JAMBI - Tim gabungan Polri-TNI menggelar operasi penutupan ratusan titik sumur bor minyak ilegal di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Ada sekitar 230 sumur minyak ilegal di Batanghari telah ditertibkan atau ditutup. Enam orang asal Sumetera Selatan (Sumsel) diamankan dari lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin.
BACA JUGA: Anak Terbangun Langsung ke Dapur, Terkejut Lihat Sang Ibu Berbuat Terlarang, Lalu Gugah Ayahnya
Personel gabungan dari Satgas Polda Jambi, Satgas Polres Batanghari, Denpom TNI dan satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina (WKP) EP-TAC PT Prakarsa Betung Meruwo Senami Jambi (PBMSJ), sejak Jumat (24/7) hingga Sabtu (25/7) telah melakukan operasi penertiban illegal drilling di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Penertiban dilakukan dengan membentuk tiga tim. Tim pertama yang dipimpin Kompol Syarifudin AR, didampingi Kompol H. Abd. Roni beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ.
BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai
Tim kedua yang dipimpin Kompol Dhoni Agustama, didampingi Kapolsek Bajubang AKP Ridho Prasetiya beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran areal WKP EP-TAC PT PBMSJ.
Adapun tim ketiga yang dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kompol Samhari Azwar beserta 73 orang personel gabungan, melakukan penertiban dengan sasaran Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
BACA JUGA: Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh
"Penertiban dilakukan dengan cara membersihkan pondok-pondok milik pelaku di seputaran lokasi sumur minyak ilegal, serta menyita perangkat atau alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling.”
“Selanjutnya, dilakukan pemasangan police line sehingga total keseluruhan ada 230 sumur (minyak, red) ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan," kata Jurubicara Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan yakni enam unit sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), serta satu unit mesin untuk menyedot minyak merek Robin dan saat tim masih berada di lokasi penertiban, diperoleh informasi ada penemuan lokasi penyulingan minyak ilegal di RT 6 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Informasi itu ditindaklanjuti tim gabungan dengan mendatangi lokasi penyulingan yang dimaksud. Dari lokasi penyulingan tersebut enam orang berhasil diamankan tim gabungan.
Mereka adalah Jon Kenedi, warga Desa Babat Toman, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Kemudian Alzal Mian, warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Juga diamankan sopir bernama Hendra, warga Talang Kelapo, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumsel.
Pelaku lainnya yang diamankan adalah Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Berikutnya adalah Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Kecamatan Sungadesa, Kabupaten Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Terakhir, Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembangn Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Selain keenam pelaku, juga diamankan barang bukti tiga buah tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, dan 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter.
BACA JUGA: Soal Jenazah Pasien COVID-19 Dikubur Masih Berdaster Viral, Ini Klarifikasinya
Kemudian 12 buah drum besi berisikan solar olahan, satu buah bak seler berisi solar olahan, empay tungku, satu unit genset, dua unit mesin pompa, empat buah selang, tiga buah blower, tiga stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah Nomor Polisi (Nopol) BG 8139 UI.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi