Polwan Berjilbab Hanya Boleh Di Aceh

Rabu, 12 Juni 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Kabag Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan penggunaan pakaian dinas dan seragam PNS Polri sampai saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005.

Dalam SK ini Agus menyebut tidak ada larangan, tapi hanya mengatur. Namun khusus untuk Aceh, menurut Agus ada pengecualian karena di daerah itu ada aturan yang mengharuskan wanita mengenakan jilbab.

"Penggunaan seragam Polri tidak ada larangan (berjilbab), yang jelas itu mengatur tentang seragam PNS. Tapi karena di Aceh ada aturan begitu, wanita di sana menggunakan jilbab, ya itu bisa disesuaikan," kata Agus di Mabes Polri, Rabu (12/6).

Saat ditanya apakah penggunaan jilba oleh Polwan boleh dilakukan di daerah lain? Agus menjawab diplomatis. Menurutnya, hingga kini belum ada aturan di daerah lain seperti yang berjalan di Aceh.

"Karena untuk daerah lain sampai saat ini belum ada (aturan). Selama peraturan itu belum ada perubahan, ya kita tetap laksanakan peraturan itu (SK Kapolri)," tegasnya.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tunggu PKS Keluar dari Setgab

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler