Posisi Anas Diuntungkan Peraturan

KPU dan UU Pemilu Tak Akui Majelis Tinggi

Minggu, 10 Februari 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Sejumlah kebijakan yang ditetapkan Majelis Tinggi Partai Demokrat, diprediksi akan sulit dilaksanakan. Meski perintah langsung dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Dewan Pembina partai, namun diyakini instruksi itu tak akan jalan.

Penilaian itu disampaikan  Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, Minggu (10/2). Menurutnya, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi prediksinya soal PD itu. "Pertama, karena SBY sebagai Presiden akan kesulitan mengatur waktu antara kegiatan mengorganisir partai dengan kegiatan kepresidenan," katanya.

Faktor lain juga disebabkan adanya sejumlah peraturan yang membatasi ruang gerak SBY di internal partai. Ray mencontohkan terkait  penetapan calon kepala daerah dan calon legislatif DPR pada Pemilu 2014 mendatang. "Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PD, Pasal 16 ayat (5) dinyatakan bahwa yang menetapkan calon kepala daerah adalah Ketua Umum," katanya.

Hal yang sama juga berlaku dalam penetapan dan pengesahan kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 16 ayat (5) c, AD/ART PD menegaskan hal itu tetap dilaksanakan oleh Ketua Umum PD.

"Artinya, meski ada pengurus yang membelot dari himbauan SBY atau misalnya tidak menandatanganii Pakta Integritas baru, masih dapat diselamatkan selama Anas tidak melakukan tindakan apapun," ujarnya.

Demikian juga terkait kepengurusaan,  menurut Ray, SBY akan sulit mengangkat kepengurusan baru selama Anas tidak mau tanda tangan.

Posisi Anas juga diuntungkan oleh undang-undang, karena KPU hanya menetapkan daftar nama bakal caleg yang diputuskan pengurus pusat. "Dalam pasal 53 ayat (2) UU No 8 tahun 2012 (UU Pemilu, red) dinyatakan daftar bakal caleg DPR ditetapkan oleh pengurus parpol peserta Pemilu tingkat pusat," jelasnya.

Sementar dalam Pasal 57 Ayat (1)a  undang-undang yang sama dinyatakan, daftar bakal caleg DPR yang diajukan ke KPU harus ditandatangani Ketum atau sebutan lain dan Sekjen atau sebutan lain. Dengan demikian dalam persoalan Demokrat, SBY tak akan sah menyodorkan daftar caleg tanpa melibatkan Anas selaku Ketua Umum PD.

"Jika Ketum tidak mensahkan daftar caleg mereka, jelas daftar itu akan ditolak oleh KPU. Mungkin karena pertimbangan itu Anas tetap bersikukuh tidak mengundurkan diri, sekalipun berbagai kewenangannya telah dicabut," katanya.

Seperti diketahui, sejak Jumat (8/2) malam lalu SBY selaku Ketua Majelis Tinggi PD memutuskan untuk mengambil alih kendali DPP PD. Selanjutnya, segala kebijakan dan keputusan politik PD jadi urusan Majelis Tinggi.

SBY beralasan langkah itu sebagai upaya penyelamatan PD yang terus merosot dari sisi elektabilitas. Tak hanya itu, SBY juga minta Anas untuk fokus menghadapi persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi PAN Temui Biksu, Galang Kebersamaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler