Posisi MUI Tetap Sentral

Rabu, 29 Mei 2013 – 05:15 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal ditargetkan tuntas pada masa sidang kali ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini menjadi lembaga yang melakukan sertifikasi produk halal tetap mendapatkan posisi sentral.
   
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Jaminan Produk Halal Jazuli Juwaini dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (28/5). Dalam RUU Jaminan Produk Halal, akan dibentuk sebuah badan pemerintah yang khusus menangani sertifikasi produk halal. "MUI tetap dilibatkan karena mereka sudah berpengalaman 24 tahun mengeluarkan sertifikat halal," ujarnya.
   
MUI menentukan fatwa apakah produk makanan atau kosmetik yang diajukan memiliki sertifikasi halal atau tidak. RUU Jaminan Produk Halal memberikan kesempatan dibentuknya lembaga pemeriksa halal. Di dalamnya terdapat auditor yang wajib mendapatkan sertifikasi dari MUI. Auditor itu nanti disahkan dan diangkat oleh badan penjamin sertifikat halal pemerintah.
   
"MUI punya pengawasan dan kontrol terhadap auditor. Proses sertifikasi pun juga harus jelas tahapan dan waktunya," ujar Jazuli.
   
Badan pemerintah yang bekerja bersama MUI, ujar Jazuli, masih memunculkan perdebatan. Panja menginginkan badan tersebut dibentuk oleh presiden, sedangkan pemerintah melalui Kementerian Agama menginginkan badan itu cukup dibentuk di internal lembaganya dengan kewenangan setara eselon I.
   
"Dari sini muncul pertanyaan terkait kemampuan koordinasi  karena terkait makanan dan produk lain masuk melalui Kementerian Perdagangan dan juga Kesehatan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
   
Hal yang belum disepakati adalah penetapan sertifikat. Panja menginginkan, sertifikat itu ditandatangani MUI dan kepala lembaga sertifikasi halal. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara MUI dan pemerintah. "Ini masih bisa dibahas di sisa waktu," ujarnya.
   
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim menyatakan  dukungannya terhadap pembahasan RUU Jaminan Produk Halal. Menurut Lukman, lembaga yang dipimpinnya tidak berorientasi bisnis. Mulanya LPPOM MUI dibentuk untuk memberikan ketenangan kepada umat terkait dengan jaminan produk halal.  "Isu halal dan haram ketika itu sulit ditangani pemerintah," ujar Lukman.
   
Lukman berpandangan bahwa lembaga yang dibentuk dalam RUU Jaminan Produk Halal harus berada di bawah presiden. Sebab, isu makanan obat-obatan dan kosmetika adalah isu perdagangan internasional. Kemampuan lembaga penjamin sertifikasi halal akan terkungkung jika berada di bawah kementerian. "Levelnya saat ini sudah berbeda, dia harus bisa melakukan ekspansi," katanya.
   
MUI, tambah Lukman, selama ini berusaha menggandeng kementerian untuk menjadi juru bicara. Lembaga sertifikasi seharusnya semakin menguatkan posisi Indonesia sebagai negara yang memiliki badan penjamin produk halal. "Kami ingin agar RUU yang baru ini bisa menguatkan tatanan yang ada," ujarnya. (bay/c1/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap PNS Akan Diajari Menembak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler