jpnn.com, JAKARTA - Terbukti mengonsumsi narkoba, artis peran Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam atas kasus narkoba yang menjerat Fachri Albar.
BACA JUGA: Polisi Kejar Penyuplai Narkoba ke Fachri Albar
Dia menerangkan, penangkapan terhadap putra rocker gaek Ahmad Albar itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat melalui aplikasi Qlue.
“Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu-sabu, 13 tablet dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai,” kata Mardiaz di Polres Metro Jaksel, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Lepas dari Kokain, Fachri Albar Kini Terjerat Kasus Sabu
Menurut Mardiaz, pemain film Pengabdi Setan itu terbukti mengkonsumsi barang-barang haram tersebut.
“Hasil tes urine positif Methamphetamine dan Amphetamine," kata Mardiaz.
BACA JUGA: Tangkap Fachri Albar, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Ganja
Menurut Mardiaz, bapak dua anak itu tidak melawan saat penggerebekan berlangsung.
"Tidak ada perlawanan selama penggerebekan. Ada istri dan anak-anaknya, tersangka baru bangun tidur," terangnya.
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan pasal 112 sub pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Ello Terancam 12 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan