Posko THR Kemnaker Sudah Terima 194 Laporan  

Minggu, 25 April 2021 – 19:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat, sudah ada 194 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 sampai dengan 23 April 2021.

Jumlah tersebut terbagi dari 119 konsultasi dan 75 pengaduan THR.

BACA JUGA: LaNyalla Imbau Buruh Jatim Manfaatkan Posko Pemprov apabila Tidak Dapat THR

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kami tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (25/4).

Ida menyatakan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

BACA JUGA: Pengumuman Penting soal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, Alhamdulillah

Jadi, ujar Ida, pekerja atau buruh, manajeman perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR langsung saja datang ke PTSA dengan menerapkan protokol Kesehatan.

"Bisa juga melalui pengaduan online bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti," ujar Menaker Ida.

BACA JUGA: Menko Airlangga Minta Bu Sri Mulyani Cairkan THR PNS H-10

Dia mengatakan Posko THR Keagamaan  2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Dia berharap Posko THR 2021 dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang  diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas  Posko THR 2021. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler