Potensi Zakat Rp217 Triliun

Rabu, 18 April 2012 – 18:09 WIB

JAKARTA--Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Zakat yang akan menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 mengenai pengelolaan zakat, diharapkan dapat menjadi payung hukum lembaga zakat di Indonesia, khususnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Karim menjelaskan, jika PP tersebut diterbitkan maka lembaga atau badan zakat harus mematuhi aturan tersebut.

"Karena banyaknya lembaga zakat saat ini jika tidak diatur, akan berantakan. Apalagi di setiap lembaga punya aturan sendiri. Maka itu, kalau nanti hanya satu lembaga saja, kan lebih jelas untuk mengauditnya," jelas Abdul ketika ditemui di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Rabu (18/4).

Abdul mengungkapkan bahwa saat ini PP pengelolan zakat tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan selesai dalam waktu dekat. Saat ini Rancangan PPsudah memasuki tahap finalisasi. Ia mengatakan, tidak ada kendala yang berarti pembahasan RPP zakat ini. Bahkan adanya penolakan beberapa badan zakat swasta , katanya, hal itu juga bukan menjadi kendala penyusunan PP zakat ini. Menurutnya, penolakan hanya masalah pemahamannya saja yang masih berbeda.

"Karena memang perlu diketahui, dalam pembahasan PP zakat ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenag, tetapi harus bersama dengan pihak terkait lainnya.
Sehingga tentunya, itu kita sangat hati-hati. Masalah zakat ini kan masalah umat dan  aturan ini menyangkut hukum Allah," imbuhnya.

Abdul menyebutkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pihak Kemenag dan Baznas, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. Namun, tahun 2010 potensi zakat yang dikelola oleh Baznas hanya mencapai Rp 1,5 triliun. Sedangkan di tahun 2012 ini diprediksikan potensi pengelolaan zakat Baznas hanya mencapai Rp 2 triliun saja.

"Hal ini memang masih bisa dimaklumi. Karena memang masih jarang sekali  masyarakat Indonesia yang  melakukan zakat yang melalui badan zakat, khususnya Baznas," katanya. (Cha/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tuntaskan Rekonstruksi Suap Dana PON Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler