jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan pertalite batal dihapus pada 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang disahkan pada 31 Desember 2021.
BACA JUGA: Premium dan Pertalite Masih Ada di 2022, Tetapi
Sebelum diubah, pemerintah menetapkan premium didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Pemerintah memastikan bahwa distribusi premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Rencana Penghapusan Premium, Ini Isi PP 117/2021
Namun, berdasarkan pemantauan JPNN.com di sejumlah SPBU Pertamina, di Jakarta Selatan sudah tidak menyediakan premium.
Salah satunya adalah SPBU Pertamina Gandaria dan Radio Dalam. Kedua SPBU itu menyediakan BBM berjenis pertamax, pertalite, pertamax turbo, dexlite, dan pertamina dex.
"Premium memang sudah tidak ada, sudah lama," ujar salah satu petugas, Rio, Selasa (4/1).
Terkait Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi, Communication Marketing Operation Region Jakarta dan Jawa Barat PT Pertamina (Persero) Eko Kristiawan mengatakan bahwa terkait distribusi akan menunggu penugasan resminya dari pemerintah.
Sehingga Pertamina memastikan masih akan terus memasok pertalite pada 2022 ini.
"Seiring berjalan waktu, masyarakat menyadari pentingnya menggunakan BBM berkualitas dan ramah lingkungan," ujar Eko.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu