PP Manajemen ASN Tidak Mengatur Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Ternyata

Kamis, 18 Januari 2024 – 06:45 WIB
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto saat Raker bersama Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), membahas PP Manajemen ASN terkait penyelesaian masalah honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang saat ini masih di tingkat perumusan, kemungkinan besar tidak banyak mengatur mengenai PPPK Part Time atau paruh waktu.

Semula, PP Manajamen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 digadang-gadang akan mengatur segala hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK.

BACA JUGA: Ada Masalah Pengisian DRH, Penetapan NIP PPPK 2023 Molor? Kepala BKN Menjawab

Termasuk, mengatur kriteria honorer apa saja yang akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan siapa saja yang bakal mendapat tiket PPPK Part Time.

Penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas di sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), memperjelas bahwa PP Manajemen ASN tidak mengatur secara mendetail pengangkatan sebagian honorer jadi PPPK Part Time.

BACA JUGA: Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya

Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, di antaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Selain itu, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, PPPK Part Time Solusi Terakhir?

Disebutkan juga setidaknya 5 pokok atau hal strategis yang diatur di RPP Manajemen ASN, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:

Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP Manajemen ASN akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.

Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

Kelima, Rancangan PP Manajemen ASN mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan. RPP ini memberi kemudahan akses belajar bagi ASN.

Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time

Pada kesempatan yang sama, Azwar Anas juga menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK.

Honorer yang sudah masuk database BKN akan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.

"Insyaallah semua honorer yang masuk pendataan BKN dan telah terverifikasi validasi oleh BPKP akan diangkut dalam PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," kata Menteri Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (17/1).

Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Menteri Anas juga menjelaskan bahwa pengaturan mengenai PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi secara khusus yang dituangkan dalam PermenPAN-RB.

Dengan demikian, makin jelas bahwa PP Manajemen ASN tidak akan mengatur secara detail mengenai konsep PPPK Part Time. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler