PP Nomor 17 Tahun 2020: Presiden Bisa Cabut Kewenangan PPK Nakal

Minggu, 17 Mei 2020 – 06:12 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini telah diteken dan ditetapkan Presiden Jokowi pada 28 Februari 2020.

BACA JUGA: Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, poin utama dalam PP tersebut adalah penegakan sistem merit.

Di dalam PP sebelumnya, tidak dicantumkan soal sistem merit.

BACA JUGA: THR PNS Cair Pekan Depan karena Masih Ada yang Ditunggu

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Sedangkan mengenai kewenangan presiden terhadap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, Bima menegaskan, sejak dulu memang sudah demikian adanya.

BACA JUGA: Jumlah Korban Corona di Sidoarjo Membeludak, Rekor Harian, Ini Data per Kecamatan

"Dari dulu juga begitu kewenangan presiden. Enggak ada yang berubah sejak tahun 1974 bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berhak menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS. Heran, jadi ribut begini," kata Bima kepada JPNN.com, Minggu (17/5).

Dia menjelaskan, perlunya PP 11/2017 direvisi karena disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terutama penegakkan sistem merit. Dulu tidak ada.

Setelah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terutama di daerah seenaknya saja mempromosikan atau mencopot pejabat, tanpa melalui penilaian yang fair dan objektif.

"Jadi sebenarnya PP 17/2020 ini untuk menegaskan saja kedudukan presiden dalam manajemen PNS dikaitkan dengan sistem merit. Bagi PPK yang dalam penempatan pejabat tidak berdasarkan sistem merit, maka pendelegasian kewenangan dapat dicabut. Dan kewenangannya diambil alih presiden," bebernya.

Senada itu Karo Humas BKN mengatakan, kewenangan presiden sebenarnya ada dalam PP sebelumnya.

Cuma dalam PP 17/2020 ada tambahan ayat di pasal 3 bahwa pendelegasian kewenangan (pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian) kepada menteri, pimpinan lembaga, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga, gubernur, bupati, walikota, dalam hal pelanggaran prinsip merit sistem yang dilakukan PPK.

Juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

"Jadi presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS itu berwenang menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler