jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, menyambut baik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Yusuf, KPKmemiliki alasan kuat untuk menjerat Akil dengan pasal yang diyakini dapat menguras harta hasil korupsi para koruptor tersebut. "Kami menudukung saja. Berharap kalau memang memenuhi unsur TPPU, agar semua pihak yang ikut menikmati juga diminta pertanggung jawaban," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/10).
BACA JUGA: KPK Diminta Korek Keterangan Akil soal Narkoba
Menurut Yusuf, ada beberapa langkah dukungan yang memungkinkan diberikan oleh PPATK. Di antaranya, data berupa hasil analisis transaksi keuangan Akil yang mencurigakan selama menjabat Hakim MK, dan penyiapan tenaga ahli yang dibutuhkan.
"PPATK dapat menyiapkan (tenaga) ahli bila diminta dan dibutuhkan," ujarnya.
BACA JUGA: Luthfi: Bunda Putri Kenal Dekat Presiden SBY
Saat ditanya apakah PPATK sudah mengantongi data-data awal transaksi keuangan Akil yang mencurigakan, Yusuf belum bersedia menjawab secara tegas. Ia hanya menyatakan bahwa terkait kasus Akil, KPK tentunya sudah memiliki data yang lengkap.
"Yang punya data lengkap itu KPK. Karena sudah melakukan penelusuran di Pontianak (Kalimantan Barat)," ujarnya.
BACA JUGA: Airin: Alhamdulillah Bapak Sehat
Juru Bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya menyatakan lembaganya telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan milik Akil, tahun 2012 lalu.
"Sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti awal terjadinya TPPU, maka akan dikenakan pasal-pasal TPPU. Jadi ada kemungkinan," ujar Johan di Jakarta, Rabu (9/10) kemarin. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi