jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian terhadap uang Rp 2 triliun untuk bantuan penanganan pandemi Covid-19 dari keluarga almarhum Akidi Tio.
"Semenjak merebaknya berita terkait penyaluran dana atau janji menyumbang Rp 2 triliun, PPATK memang melakukan analisis lapangan," kata Dian dalam keterangan resmi yang disiarkan PPATK Indonesia di YouTube, Rabu (4/8).
BACA JUGA: Habib Saggaf Meninggal Dunia, Wako Imbau Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Menurut alumnus Universitas Indonesia itu, ada dua hal ketika PPATK melakukan analisis atas kabar sumbangan Rp 2 triliun itu.
Yaitu angka bantuan dalam jumlah besar dan latar belakang si pemberi.
BACA JUGA: PPATK Ungkap Jumlah Uang di Rekening Keluarga Akidi Tio, Pernyataan Dian Ditujukan kepada Kapolda
Menurutnya, ada inkonsistensi dari dua hal tersebut dalam konteks pemberian donasi Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio. Pasalnya, pemberi bantuan belum jelas status kekayaannya.
Dia mengatakan, kalau sumbangan diberikan lima konglomerat di Indonesia dengan pendapatan tahunan hingga puluhan triliun, jumlah Rp 2 triliun menjadi hal wajar.
BACA JUGA: PPATK Mengecek Rekening Keluarga Akidi Tio soal Donasi Rp 2 T, Hasilnya Mengejutkan
"Kami ingin memastikan uang ini asalnya dari bidang usaha yang benar," ujar Dian.
Selain itu, kata eks Direktur Departemen Internasional BI itu, PPATK melakukan penelitian karena pihak penerima sumbangan yakni kapolda Sumsel berkategori Political Expose Person (PEP).
Pihaknya tidak ingin integritas pejabat terganggu atas bantuan yang diberikan keluarga Akidi Tio.
"Semua yang terkait politik, termasuk pejabat dan aparat hukum, mereka yang kami anggap perlu ada perhatian," tutur dia. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan